Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
c. Miranda Risang Ayu, dalam bukunya Memperbincangkan Hak
Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, membahas Indikasi
Geografis sebagai suatu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang
mengatur tentang tanda suatu produk sehingga tampak jelas bahwa
kualitas atau karakter khusus dari produk itu dipengaruhi secara
esensial oleh tempat asalnya. Secara teoritis, produk yang potensial
untuk dilindungi rezim Indikasi Geografis dapat berupa produk-produk
pertanian, pangan, dan bahkan barang-barang kerajinan, selama
produk tersebut mengusung nama tempat asal, dan kualitasnya
secara nyata dipengaruhi oleh karakteristik khas tempat asalnya.
Karakter kepemilikan Indikasi Geografis bersifat kolektif (komunal),
sehingga potensial untuk difungsikan sebagai “perekat” produk
kepada daerah asal, sehingga produk yang dilindunginya dapat tetap
memberi keuntungan ekonomis tertinggi bagi produsen asli dari
daerah asal produk tersebut. Buku ini merupakan satu-satunya buku
teks tentang masalah indikasi geografis saat ini, namun sifatnya
masih umum, bersifat pengenalan, dan lebih banyak membandingkan
pengaturan indikasi geografis di beberapa negara.