Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

         g. Ketahanan Pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya
         Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
         dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
         aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
         bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
         untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.8
         Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub
         sistem distribusi dan sub sistem konsumsi.9
         h. Kemandirian Bangsa adalah suatu kondisi bahwa suatu
         bangsa dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada Negara lain
         dalam semua bidang kehidupan,10 sehingga memiliki kemampuan
         untuk berinisiatif, mengatasi masalah, mengambil keputusan dengan
         rasa percaya diri dan mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan
         segala sumberdaya yang dimiliki tanpa tergantung negara lain.

8 Ibid, Pasal 1 Ayat (4)
9 Departemen Pertanian, Program peningkatan Ketahanan Pangan, diunduh dari;
http://www.deptan.go.id/daerah_new/ntt/distan_ntt/keg.apbn_files/PROGRAM%20PENING
KATAN%20KETAHANAN%20PANGAN.htm, bulan Juni 2012
10 Pusat Bahasa-Depdiknas RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia On Line,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9