Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
g. Ketahanan Pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya
Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.8
Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub
sistem distribusi dan sub sistem konsumsi.9
h. Kemandirian Bangsa adalah suatu kondisi bahwa suatu
bangsa dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada Negara lain
dalam semua bidang kehidupan,10 sehingga memiliki kemampuan
untuk berinisiatif, mengatasi masalah, mengambil keputusan dengan
rasa percaya diri dan mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan
segala sumberdaya yang dimiliki tanpa tergantung negara lain.
8 Ibid, Pasal 1 Ayat (4)
9 Departemen Pertanian, Program peningkatan Ketahanan Pangan, diunduh dari;
http://www.deptan.go.id/daerah_new/ntt/distan_ntt/keg.apbn_files/PROGRAM%20PENING
KATAN%20KETAHANAN%20PANGAN.htm, bulan Juni 2012
10 Pusat Bahasa-Depdiknas RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia On Line,