Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Implementasi reformasi agraria guna meningkatkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa pada hakikatnya merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan
amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk itu diperlukan suatu paradigma nasional.
Adapun paradigma tersebut menjadi landasan berfikir dalam
membahas permasalahan implementasi reformasi agraria yang terdiri dari
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai
landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila, yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945, berisi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang merupakan
tujuan dan dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila ini sebagai ajaran yang mengarahkan bangsa
menuju tujuan, cita-cita dan masa depan yang lebih baik yang
disebut sebagai landasan idiil atau ideologi nasional.
Landasan idiil Pancasila dalam implementasi reformasi
agraria mengamanatkan dan memberikan arah bahwa
pemberdayaan petani harus diarahkan kepada upaya pembangunan
ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum bangsa dan
seluruh rakyat Indonesia, khususnya petani.
Implementasi Reformasi Agraria guna mewujudkan
ketahanan pangan merupakan upaya memfungsikan tanah sesuai
dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula