Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
b. Implementasi adalah pelaksanaan atau penerapan suatu
konsepsi menjadi suatu kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c. Reformasi Agraria adalah restrukturisasi penggunaan,
pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria,
terutama tahah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
d. Land Reform adalah redistribusi pemilikan dan penguasaan
tanah yang membawa perubahan besar dalam struktur agraria, yang
membawa peningkatan akses petani miskin pada lahan, serta
kepastian penguasaan bagi mereka yang menggarap lahan.5 Land
Reform membawa semangat bahwa tanah pertanian harus
dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri.6
e. Acces Reform adalah sejumlah program pendukung dari
Land Reform yang dijalankan untuk meningkatkan produktivitas
petani objek agar dapat mengoptimalkan pengelolaan aset tanahnya
secara berkesinambungan guna meningkatkan kualitas hidup dan
penghidupannya.
f. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah
yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.7
5 Krishna Ghimire, 2001, Land Reform and Peasant Livelihoods: The Social dynamics o f
Rural Poverty and Agrarian Reform in Developing Countries, dalam Limbong, Berhard,
2012, Reforma Agraria, Pustaka Margaretha, Jakarta, hal. 27
6 Penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
7Undang-Undang RI No. x Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1 Ayat (1)