Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB I
                                        PENDAHULUAN

1. Umum
         Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 menyebutkan bahwa cita-cita nasional Indonesia yaitu;
"merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Selanjutnya hal ini
dipertegas pada alinea keempat yang menyatakan tujuan nasional
Indonesia yaitu; “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Semangat ini
membingkai rencana-rencana pembangunan nasional bangsa.

         Salah satu tahapan dalam mencapai tujuan nasional adalah
terwujudnya kemandirian bangsa. Namun hal yang menjadi harapan
seluruh masyarakat Indonesia ini masih menghadapi tantangan besar.
Kondisi bangsa Indonesia saat ini, sayangnya masih belum mencapai
kemandirian, khususnya menyangkut hubungan international, ekonomi,
pengelolaan Sumber Kekayaan Alam. Tidak terkecuali dalam hal
kemandirian disektor pangan.

         Ketahanan pangan, yaitu kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan,1 masih belum sesuai harapan, bahkan ini
masih rentan. Setidaknya masih terdapat penduduk rawan pangan yang
masih relatif tinggi (±13% dari total penduduk Indonesia). Sementara
produksi pangan pokok juga masih lemah, jauh dibandingkan
ketergantungan konsumsi beras dalam pola konsumsi pangan yang masih
tinggi.

-1 Undang-Undang RI No.x Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1 Ayat (4)
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22