Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
52
inkonstitusional, yang antara lain berwujud proses perumusan, pengambilan
keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik khususnya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara dapat direalisasikan secara
maksimal melalui Parpol.
Faktor lain yang substansial dan sangat penting serta mempengaruhi
munculnya seorang pemimpin dari kalangan Parpol yang dapat berperan
sebagai perencana, pelayan sekaligusi pembina masyarakat adalah faktor
Latar Belakang Pendidikan (Educational Background). Pendidikan masyarakat
sangat mempengaruhi dalam pembentukan kepemimpinan yang berwawasan
kebangsaan. Ada korelasi yang sangat kuat antara tingginya tingkat pendidikan
dengan luasnya pemahaman terhadap semua permasalahan bangsa, dimana
semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat diharapkan akan semakin tinggi
pula kesadaran bela negara dan rasa nasionalisme. Dalam Undang-Undang
Nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol, Pasal 9 ayat e, mengamanatkan “ Parpol
berkewajiban melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik “ ,
oleh karena itu, pendidikan politik adalah kewajiban sebuah Parpol ketika telah
sah berdiri. Pendidikan politik dalam hal ini sangatlah penting bukan hanya
ketika masa pemilihan umum sedang berlangsung tetapi juga sepanjang waktu
sehingga bangsa kita semakin baik menggunakan hak-hak politik rnereka dan
pemerintahan dapat berjalan dengan kondisi rakyat yang senantiasa
mengawasinya dalam tatanan ketatanegaraan dan perpolitikan yang baik dan
tepat. Menurut Firmansyah, sejatinya pendidikan politik oleh Parpol13 telah
melalui proses seperti yang tergambar dibawah ini.
13 Firmansyah. 2008, him. 80