Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

52
     inkonstitusional, yang antara lain berwujud proses perumusan, pengambilan
     keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik khususnya dalam
     penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara dapat direalisasikan secara
     maksimal melalui Parpol.

               Faktor lain yang substansial dan sangat penting serta mempengaruhi
     munculnya seorang pemimpin dari kalangan Parpol yang dapat berperan
     sebagai perencana, pelayan sekaligusi pembina masyarakat adalah faktor
     Latar Belakang Pendidikan (Educational Background). Pendidikan masyarakat
     sangat mempengaruhi dalam pembentukan kepemimpinan yang berwawasan
     kebangsaan. Ada korelasi yang sangat kuat antara tingginya tingkat pendidikan
     dengan luasnya pemahaman terhadap semua permasalahan bangsa, dimana
     semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat diharapkan akan semakin tinggi
     pula kesadaran bela negara dan rasa nasionalisme. Dalam Undang-Undang
      Nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol, Pasal 9 ayat e, mengamanatkan “ Parpol
      berkewajiban melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik “ ,
      oleh karena itu, pendidikan politik adalah kewajiban sebuah Parpol ketika telah
      sah berdiri. Pendidikan politik dalam hal ini sangatlah penting bukan hanya
     ketika masa pemilihan umum sedang berlangsung tetapi juga sepanjang waktu
     sehingga bangsa kita semakin baik menggunakan hak-hak politik rnereka dan
      pemerintahan dapat berjalan dengan kondisi rakyat yang senantiasa
      mengawasinya dalam tatanan ketatanegaraan dan perpolitikan yang baik dan
      tepat. Menurut Firmansyah, sejatinya pendidikan politik oleh Parpol13 telah
      melalui proses seperti yang tergambar dibawah ini.

13 Firmansyah. 2008, him. 80
   11   12   13   14   15   16   17   18