Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

51        suatu  Seleksi
pemim pin yang diharapkan tersebut telah melalui
K e p e m im p in a n 12 yang se h a t seperti proses dibawah ini.

Seleksi Kepemimpinan

              U ntuk dapat berlangsungnya proses kaderisasi dan regenerasi yang sehat
      dan profesional dalam tubuh Parpol , terlebih dahulu harus ada pemahaman
      dan pengertian yang sama dari segenap kader, anggota maupun simpatisan
      dari Parpol tersebut m engenai apa saja kemampuan yang dituntut harus ada
      dan dipunyai oleh seorang pemim pin dari suatu Parpol, agar dapat mengawal
       berjalannya proses kaderisasi dan regenerasi di internal Parpol senantiasa
      dalam suasana yang kondusif dan konsisten, sehingga dapat memberikan
      kontribusi yang signifikan dalam konteks pembangunan kehidupan
       berdem okrasi di Indonesia kedepan. Secara umum, sebagai seorang pemimpin
      sudah seyogyanya dituntut m em iliki minimal 3 (tiga) kemampuan yaitu :

             1). Perencana. M asyarakat m em butuhkan sosok pem im pin yang
              m em iliki kapasitas intelektual memadai dan menguasai kondisi makro
               nasional dari berbagai aspek, sehingga dapat menjaga visi perubahan.
             2 ). Pelayanan. M asyarakat rindu figur pem im pin yang tekun dan taat
               pada proses perencanaan yang sudah disepakati bersama, menguasai
              detail m asalah dan m ampu melibatkan semua elemen yang kompeten
              dalam tim kerja yang solid.
             3 ). Pembina. M asyarakat berharap pem im pin m enjadi tonggak
               pem ikiran yang kokoh dan dapat menjadi rujukan semua pihak dalam
               pem ecahan m aslah bangsa dan menjadi tauladan bagi masyarakatnya.

                 Dengan telah dapat dipenuhinya 3 (tiga) kemampuan di atas, diharapkan
       substansi dasar dari pengertian poiitik itu sendiri yaitu suatu proses kegiatan
       yang diarahkan untuk membentuk, mendapatkan, membagi dan
       m em pertahankan kekuasaan dalam masyarakat secara konstitusional maupun

12 Firmansyah. 2008, him. 72
   10   11   12   13   14   15   16   17   18