Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

93

1) Penguatan political will para pemimpin penyelenggara
negara dalam perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen yang
kuat untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan
melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah sebagai pelaksanaan, serta penguatan
politik anggaran dalam mendukung penegakan hukum di bidang
pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan.
2) Pemberlakukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,
yang mengatur tentang penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan yang menjadi dasar dalam penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan, sebagai pelaksanaan dan Undang-
undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelajutan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
3) Peningkatan integritas, kredibilitas dan profesionalitas
aparat penegak hukum, agar terbangun aparat penegak hukum
yang progresif dan visioner dalam penegakan hukum di bidang
pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan yang beronentasi pada terwujudnya
ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan dalam
negeri, serta menjunjung tinggi rasa keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan bagi masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana pendukung penegakan
hukum, yang dapat digunakan sebagai bukti yundis dalam
penegakan hukum, berupa peta pemetaan lahan dan tanda-
tanda batas lahan, serta tersedianya sarana dan prasarana lain
yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.
   1   2   3   4   5   6   7   8