Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

94

             5) Peningkatan budaya hukum masyarakat yang diwujudkan
             dalam pemahaman dan kesadaran hukum guna mendukung
              penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
             fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui partisipasi
              aktif masyarakat dalam perlindungan terhadap lahan pertanian
              pangan berkelanjutan, dengan tidak melakukan alih fungsi lahan
              pertanian pangan untuk kepentingan non pertanian.

      d Dalam penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
      terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu
      memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, sehingga dapat
      diidentifikasikan peluang yang bermanfaat dan kendala yang harus
      diantisipasi, guna mendukung optimalisasi penegakan hukum di
      bidang pertanian

      e Dengan optimalnya penegakan hukum di bidang pertanian
      khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan,
       maka laju alih fungsi lahan pertanian pangan dapat dikendalikan,
       sehingga dapat mendukung peningkatan produksi pertanian pangan
       guna terpenuhinya ketersediaan pangan bagi negara dan rumah
       tangga masyarakat, sehingga akan mengurangi ketergantungan
       Indonesia pada impor pangan Dengan demikian, hal tersebut akan
       mendukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
       produksi pangan dalam negeri, yang selanjutnya dapat mendukung
       terwujudnya kemandinan bangsa

29. Saran
       a Pemehntah perlu melakukan Gerakan Nasional Perlindungan
       Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" secara simultan dan
       berkesinambungan yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,
       untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat maupun para
       penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan, guna mewujudkan
       ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9