Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
94
5) Peningkatan budaya hukum masyarakat yang diwujudkan
dalam pemahaman dan kesadaran hukum guna mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui partisipasi
aktif masyarakat dalam perlindungan terhadap lahan pertanian
pangan berkelanjutan, dengan tidak melakukan alih fungsi lahan
pertanian pangan untuk kepentingan non pertanian.
d Dalam penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, sehingga dapat
diidentifikasikan peluang yang bermanfaat dan kendala yang harus
diantisipasi, guna mendukung optimalisasi penegakan hukum di
bidang pertanian
e Dengan optimalnya penegakan hukum di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan,
maka laju alih fungsi lahan pertanian pangan dapat dikendalikan,
sehingga dapat mendukung peningkatan produksi pertanian pangan
guna terpenuhinya ketersediaan pangan bagi negara dan rumah
tangga masyarakat, sehingga akan mengurangi ketergantungan
Indonesia pada impor pangan Dengan demikian, hal tersebut akan
mendukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi pangan dalam negeri, yang selanjutnya dapat mendukung
terwujudnya kemandinan bangsa
29. Saran
a Pemehntah perlu melakukan Gerakan Nasional Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" secara simultan dan
berkesinambungan yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,
untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat maupun para
penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan, guna mewujudkan
ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan dalam