Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

95

negen dalam rangka kemandinan bangsa
b. Kementerian/ lembaga yang berkaitan dengan pembangunan
sektor pertanian pangan serta Pemenntah Daerah perlu segera
mewujudkan E-Governance guna meningkatkan sinergitas antar
kementerian/ lembaga dan Pemenntah Daerah, guna memudahkan
pendataan pemetaan lahan pertanian pangan, serta proses
monitoring dalam mendukung keefektifkan penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan, sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan
c. Pemenntah perlu memberikan insentif berupa pembebasan
pajak lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarakat
petani untuk memberikan gairah kepada petani guna menjamin
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, guna mendukung
terwujudnya ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan
dalam negeri
 d Pemerintah Daerah perlu memasang papan pengumuman yang
 menunjukkan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah
 ditetapkan dalam peraturan daerah, agar masyarakat mengetahui
 secara langsung bahwa kawasan lahan tersebut merupakan lahan
 pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan dilarang untuk
 dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta
 memberikan sangsi yang tegas terfiadap pelanggaran alih fungsi
 lahan pertanian pangan berkelanjutan secara konsisten.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10