Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

98

dajam menyediakan pangan bagi penduduk Indonesia bersumber dari
dalam negeri sendiri yang dihasilkan oleh para petaninya berupa
pangan lokal. Sedangkan impor pangan dilakukan sebagai alternatif
terakhir untuk mengisi kesenjangan antara produksi pangan dan
kebutuhan dalam negeri, hal ini membahayakan Ketahanan Nasional.

d. Terkait upaya pengelolaan dan pemberdayaan produksi pangan
lokal, pada dekade saat ini Pemerintah berpedoman kepada kebijakan
yang tertuang dalam UU Pangan Nomor 7 Tahun 1996, PP Nomor 68
Tahun 2002 tentang Ketahanan pangan, pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan (DKP) baik di tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota pada tahun 2001 serta PP Nomor 22 Tahun 2009
tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Pangan Lokal. Diakui bahwa sudah ada beberapa
kemajuan yang dirasakan dalam pengelolaan dan pemberdayaan
produk pangan lokal sebagai salah' satu cara untuk mengurangi
ketergantungan kepada pangan impor. Namun kenyataannya
kemampuan produksi pangan belum bisa mengimbangi laju
pertambahan penduduk yang setiap tahunnya tumbuh sekitar 1,48%.

e. Pengelolaan dan pemberdayaan produk pangan lokal akan
berjalan secara optimal apabila pemberdayaan masyarakat di wilayah
perdesaan dalam memproduksi pangan lokal dapat terlaksana secara
totalitas dan berkelanjutan, para pemimpin nasional dan pemimpin di
daerah memiliki komitmen kuat untuk memproduksi pangan lokal
berdasarkan Paradigma Nasional dan Perundang-undangan yang
berlaku, optimalnya program diversifikasi pangan nasional secara
profesional dan mampu meningkatkan keunggulan dan kemandirian
daerah, siapnya sarana infrastruktur di daerah dalam mendukung
terselenggaranya pengembangan produk pangan lokal dan
meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan teknologi pangan
   11   12   13   14   15   16   17