Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
96
8) Lembaga Legislatif memberikan dukungan berupa
anggaran untuk peningkatan dan pengembangan SDM.
9) Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan berupa
penguatan kelembagaan ketahanan pangan daerah dan
dukungan Peraturan Perundangan memanfatkan dana APBD
untuk dialokasikan guna peningkatan kemampuan SDM.
10) Kemenkeu membuat kebijakan yang terkait dengan
kebijakan fiskal misalnya dengan memberikan keringanan pada
pengembangan alat-alat teknologi tepat guna pangan.
11) Pemerintah Daerah dalam pencapaian keberhasilan
pengembangan sumber daya alam ini harus berkomitmen dalam
pencapaian target dan sasaran serta memberikan dukungan
dalam bentuk Peraturan Daerah serta dukungan APBD dan yang
tidak kalah pentingnya adalah selalu berkoordinasi dan
melaksanakan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
12) Pemerintah Daerah harus mampu mengusahakan bahwa
kegiatan produksi pangan bisa memutar perekonomian di desa
dan mampu meningkatkan aktivitas desa sehingga bisa
menghilangkan kesenjangan antara pertumbuhan angkatan kerja
yang cepat di perdesaan dengan terbatasnya aktivitas ekonomi.
Demikian konsepsi optimalisasi produk pangan lokal guna mengurangi
ketergantungan pangan impor dalam rangka kemandirian bangsa yang
bermuara pada terwujudnya Ketahanan Nasional yang merupakan cita-cita
luhur bangsa telah diuraikan secara panjang lebar dengan mengemukakan
kebijakan, strategi-strategi dan upaya-upaya yang dilaksanakan. Niscaya
semua hal tersebut akan berhasil jikalau didukung oleh implementasi yang
sungguh-sungguh dari setiap komponen bangsa baik Pemerintah maupun
masyarakat sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Selanjutnya untuk mengakhiri tulisan ini akan ditutup dengan beberapa
kesimpulan dan saran seperti yang akan dituangkan pada bab berikut ini.