Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

mengambil langkah-langkah kongkrit dan strategis guna mewujudkan ketahanan
pangan. Sebagai bagian integral dari proses pembangunan yang berlangsung di
Indonesia, pelaksanaan atau pencapaian ketahanan pangan yang diprakarsai oleh
kepemimpinan nasional di daerah merupakan tantangan yang cukup kompleks di
tengah konstelasi global antar-negara dalam rangka mengamankan sumber
pangannya secara mandiri.

         Ketika rakyat di suatu daerah menghadapi hambatan akses dalam memenuhi
kebutuhan pangan sehari-hari, lalu harga komoditas pangan menjadi tidak
terkendali dan pada akhirnya harus tergantung pada suplai dari daerah lain, maka
pada saat itulah dapat dinilai bahwa kinerja kepemimpinan nasional di daerah
tersebut belum sesuai dengan harapan masyarakat. Era otonomi daerah memang
telah membawa harapan yang begitu besar kepada masyarakat di tingkat akar
rumput, di seluruh wilayah Indonesia. Namun unsur kepemimpinan nasional di
daerah yang telah memperoleh mandat melalui proses pemilihan umum kepala
daerah (pemilukada) tampaknya belum mampu menjamin kebutuhan paling
mendasar bagi rakyatnya. Padahal masyarakat sesungguhnya akan merasa
tercukupi dan diperhatikan manakala kebutuhan mendasarnya seperti pangan,
lapangan kerja, pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi walau dalam kualitas
paling sederhana.

          Perbaikan kinerja kepemimpinan nasional di daerah harus dimulai dari
proses paling awal, yakni pada saat rekrutmen menjelang proses pemilukada.
Banyaknya kepala daerah yang telah divonis bersalah karena berbagai kasus
pelanggaran sesungguhnya merefleksikan bahwa pola rekrutmen para pemimpin di
daerah masih menyimpan persoalan yang cukup pelik. Partai politik sebagai institusi
yang menjadi pintu masuk untuk menjaring figur calon kepala daerah memiliki porsi
tanggung jawab yang cukup besar. Banyak partai politik yang terjebak dalam
pragmatisme kekuasaan, sehingga akhirnya meloloskan calon yang memiliki
kekuatan finansial dan popularitas tinggi, walaupun rekam jejak dan integritasnya
belum dikaji ulang secara komprehensif. Konsekuensinya sebagaimana yang kita
saksikan dewasa ini, banyak kepala daerah yang terlibat kasus hukum, diperiksa
KPK dan bahkan sudah menjadi narapidana kasus korupsi.

          Keberadaan sosok pemimpin di daerah yang memiliki kualifikasi dan kualitas
memadai masih sangat terbatas, hal ini antara lain disebabkan oleh kurang
optimalnya mekanisme kaderisasi yang dijalankan oleh parpol. Partai politik lebih
   11   12   13   14   15   16   17