Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
93
menjembatani komunikasi antar kalangan jurnalis dengan kalangan
perbankan, kalangan pengusa, kementrian tertentu, dan lain sebagainya.
2. Kementrian Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan
menerbitkan kebijakan yang berisi tentang tata alur komunikasi antar
instansi terkait agar dapat bersinergi dengan baik dan lancar. Hal ini
terutama bertujuan agar tidak terjadi mis-komunikasi antar instansi dan
lembaga yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru yang justru
menghambat komunikasi dan koordinasi yang ingin dibangun. Tata alur
komunikasi tersebut diharapkan juga memberi petunjuk yang jelas
tentang mekanisme koordinasi yang perlu dilakukan ketika akan
memproses sebuah kebijakan di lapangan, terutama terkait dengan
implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan jurnalis.
3. Kementrian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana teknis di
lapangan dapat berfungsi sebagai pusat komunikasi dan koordinasi
antar institusi dan lembaga terkait jurnalistik dan media massa.
Kementrian inilah yang menjadi leading sedor bagi lalu-lintas informasi,
komunikasi, koordinasi, pelaporan, dan penyampaian kebijakan yang
akan diterapkan di kalangan jurnalis.
4. Dewan Pers mengembangkan fungsi dan tugasnya yang selama ini
hanya menjadi penengah dan mediasi bagi persoalan publikasi dan
masyarakat, lembaga ini harus menginisiasi terjalinnya komunikasi dan
koordinasi yang instens di kalangan organisasi-organisasi pers,
kalangan jurnalis, dan stake holder lainnya. Hal itu dilakukan dalam
rangka meningkatkan kerjasama yang sinergis antar berbagai lembaga
dan organisasi yang menangani dunia jurnalisme dan media massa.
Dewan Pers dapat menerbitkan tata alur komunikasi dan koordinasi
antar organisasi pers dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Organisasi pers harus membangun jalinan kerjasama yang sinergis satu
sama lain agar terjadi koordinasi yang produktif dalam rangka
menghasilkan kinerja kalangan jurnalis yang lebih bernuansa
“kerjasama”, bukan semata berkompentisi satu sama lain yang akhirnya
menjurus kepada persaingan tidak sehat, baik antar organisasi maupun
antar media massa dan bahkan antar jurnalis. Untuk melakukan