Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

93

   menjembatani komunikasi antar kalangan jurnalis dengan kalangan
   perbankan, kalangan pengusa, kementrian tertentu, dan lain sebagainya.
2. Kementrian Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan
   menerbitkan kebijakan yang berisi tentang tata alur komunikasi antar
   instansi terkait agar dapat bersinergi dengan baik dan lancar. Hal ini
   terutama bertujuan agar tidak terjadi mis-komunikasi antar instansi dan
   lembaga yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru yang justru
   menghambat komunikasi dan koordinasi yang ingin dibangun. Tata alur
   komunikasi tersebut diharapkan juga memberi petunjuk yang jelas
   tentang mekanisme koordinasi yang perlu dilakukan ketika akan
   memproses sebuah kebijakan di lapangan, terutama terkait dengan
   implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan jurnalis.
3. Kementrian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana teknis di
    lapangan dapat berfungsi sebagai pusat komunikasi dan koordinasi
    antar institusi dan lembaga terkait jurnalistik dan media massa.
    Kementrian inilah yang menjadi leading sedor bagi lalu-lintas informasi,
    komunikasi, koordinasi, pelaporan, dan penyampaian kebijakan yang
    akan diterapkan di kalangan jurnalis.
4. Dewan Pers mengembangkan fungsi dan tugasnya yang selama ini
    hanya menjadi penengah dan mediasi bagi persoalan publikasi dan
    masyarakat, lembaga ini harus menginisiasi terjalinnya komunikasi dan
    koordinasi yang instens di kalangan organisasi-organisasi pers,
    kalangan jurnalis, dan stake holder lainnya. Hal itu dilakukan dalam
    rangka meningkatkan kerjasama yang sinergis antar berbagai lembaga
    dan organisasi yang menangani dunia jurnalisme dan media massa.
    Dewan Pers dapat menerbitkan tata alur komunikasi dan koordinasi
    antar organisasi pers dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Organisasi pers harus membangun jalinan kerjasama yang sinergis satu
    sama lain agar terjadi koordinasi yang produktif dalam rangka
    menghasilkan kinerja kalangan jurnalis yang lebih bernuansa
    “kerjasama”, bukan semata berkompentisi satu sama lain yang akhirnya
    menjurus kepada persaingan tidak sehat, baik antar organisasi maupun
    antar media massa dan bahkan antar jurnalis. Untuk melakukan
   1   2   3   4   5   6   7   8