Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

97

amat sangat berbahaya, karena dengan kapasitasnya sebagai “guru
masyarakat*, para jurnalis secara sadar maupun tidak telah menyebarkan
nilai-nilai hidup yang bertentangan dengan Pancasila. Sikap para jurnalis
yang seakan acuh tak acuh dengan idealisme jurnalistik yang seharusnya
menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan kebermanfaatan bagi publik setiap
informasi yang mereka sebarkan amat tidak kondusif bagi pembangunan
nasional di semua bidang, termasuk bidang pangan menunju kemandirian
dan ketahanan pangan nasional. Bahkan, sebagian elemen bangsa menilai
bahwa kondisi pemberitaan atau penyebaran informasi oleh berbagai
media massa, baik cetak maupun elektronik dinilai merusak dan membawa
kehancuran bagi pembangunan peradaban dan kebudayaan bangsa
Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada kegagalan
pembangunan nasional kita.

       Oleh karena itu, sebagai respon atas situasi penyebaran informasi
melalui media massa yang kurang sehat di tanah air, yang justru memberi
kontribusi buruk bagi upaya pembangunan ekonomi (khususnya sektor
pangan) di negeri ini, maka amat diperlukan program aktualisasi
implementasi nilai-nilai pancasila di kalangan pekerja media massa,
khususnya para jurnalis. Setiap jurnalis harus diberikan pembekalan
pengetahuan yang cukup tentang nilai-nilai Pancasila. Mereka kemudian
secara berkelanjutan dibina, dibimbing, dan didampingi secara serius dan
fokus dalam menghayati, memahami, dan mengamalkan (menerapkan/
mengimplementasikan) serta membudayakan nilai-nilai Pancasila dalam
setiap gerak langkahnya menghasilkan karya jurnalistik. Implementasi nilai-
nilai Pancasila di kalangan jurnalis harus dilaksanakan secara
berkelanjutan dan terus-menerus dan tiada henti atau tanpa batas waktu
guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan
ketahanan nasional yang kokoh dan stabil.

       Agar implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan jurnalis dapat
berjalan dengan baik, efektif dan efisien, perlu ditempuh langkah strategis
oleh pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia. Pemulihan keyakinan
terhadap Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa, pembuatan
aturan dan kebijakan, membuat dan mengoptimalkan kelembagaan yang
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12