Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

pulau kecil terluar, terutama mampu mendukung ketahanan pangan
di daerah tersebut.

c. Implementasi kebijakan pemerintah tentang pembangunan
melalui pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada dasarnya sudah
dilaksanakan. Pemerintah telah mengatur melalui Perpres No. 78
Tahun 2005 dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Pulau
terluar. Pemerintah telah mempersiapkan 22 departemen yang
memiliki 35 pogram untuk membangun wilayah perbatasan termasuk
didalamnya pulau-pulau terluar. Dengan pembentukan organisasi
yang tepat dan efektif seluruh program dapat dikoordinasikan.
Namun demikian banyak pula permasalahan yang menghambat
terlaksananya pembangunan pulau-pulau terluar secara utuh.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah
setempat. Program-program itu belum sepenuhnya dapat di
implementasikan bahkan dapat dikatakan masih sangat kurang
implementasinya. Upaya pembangunan melalui pengembangan dan
pemberdayaan pulau-pulau kecil terluar harus dilakukan secara
lintas bidang dan lintas wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan
manfaat dan karakteristik wilayah pulau-pulau terluar untuk
kesejahteraan masyarakat yang mendiami pulau-pulau tersebut dan
juga untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah. Untuk mencapai
hal tersebut, dibutuhkan penanganan secara komprehensif dan
terintegrasi dalam suatu sistem sehingga pembangunan pulau-pulau
kecil terluar melalui pengelolaan yang terencana dapat dilakukan
secara efektif.

d. Keberadaan sarana dan prasarana di wilayah pulau-pulau
kecil terluar sangat terbatas sehinga belum mampu menunjang
kemajuan di daerah tersebut. Sarana transportasi berupa jalan
sebagai penghubung pulau-pulau sangat dibutuhkan, demikian pula
dermaga dan sarana transportasi laut untuk sarana angkut baik
barang dan orang maupun pendistribusian pangan dari pulau ke
pulau sehingga pulau-pulau kecil terluar ini tidak terisolasi dari
daerah lain dan sarana ini merupakan akses pertumbuhan ekonomi
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13