Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

 mendukung ketahanan pangan yang pada akhirnya mewujudkan
 kemandirian bangsa.

e. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan
 Indonesia.

          Sebagai tindaklanjut dari pengesahan Konvensi PBB tentang
Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982) yang dijabarkan dan
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996, memuat
didalamnya ketentuan tentang pola yang menggambarkan wilayah
perairan Indonesia yang meliputi batas laut wilayah, batas perairan
ZEE dengan pengelolaan potensi wilayah perbatasan laut pulau-
pulau terluar belum terakomodasi khususnya batas wilayah laut
antara Republik Indonesia dengan negara tetangga di kawasan Asia
Tenggara.

f. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

         Wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah peralihan antara
ekosistem darat dan la jt yang dipengaruhi oleh perubahan di darat
dan laut. Sementara perairan pesisir didefinisikan sebagai laut yang
berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas)
mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan
pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau,
dan laguna.

g. Peraturan Presiden Rl Nomor 62 tahun 2010 tentang
Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar.

         Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan pulau-pulau kecil yang
memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan
garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum intemasional
dan nasional. Pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dilaksanakan
oleh pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah yaitu
merupakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan
potensi sumber daya pulau-pulau kecil terluar dan perairan di
   1   2   3   4   5   6   7