Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

99

29. Saran

          Beberapa saran yang dapat dikemukakan untuk meningkatkan
implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan
konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir
dalam rangka ketahanan nasional, antara lain sebagai berikut:

          a. Pemimpin bangsa segera menetapkan kebijakan yang
               berorientasi kelautan sejalan dengan konsep kebangsaan,
               mengingat sebuah konsepsi geopolitik yang khas di Indonesia,
               yang lahir dari falsafah dan ideologi Pancasila serta kondisi,
               posisi dan potensi wilayah Indonesia yang spesifik berwujud
               kepulauan dan terletak di jalan silang dunia yang sangat vital.
               Dengan demikian, pembangunan yang lebih berorientasi ke
               daratan jelas tidak sejalan dengan konsep negara kebangsaan
               (Pancasila) dalam Wawasan Nusantara.

          b. DPR, Pemerintah, dan Masyarakat beserta seluruh komponen
               bangsa perlu menyadari, memahami dan menerapkan wawasan
               nusantara dalam membangun kesadaran politik masyarakat
               pesisir terhadap upaya pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam
               serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar mampu
               mewujudkan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan
               sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam satu
               kesatuan Ideologi Pancasila dan konstitusional UUD 1945 guna
               mendorong pencapaian tujuan nasional dalam rangka ketahanan
               nasional.

          c. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas
               pengelolaan (management authority) sumberdaya ikan agar
               secara konsisten mengawal harmonisasi kebijakan di bidang
               pengelolaan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dan berupaya
               mendorong perencanaan pembangunan nasional lebih memihak
                pada sumberdaya kelautan dan perikanan yang teramat
                berlimpah, termasuk kewenangan penuh terhadap segala urusan
                konservasi kawasan di wilayah perairan dan konservasi jenis
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10