Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

94

    pemberian pengurangan hukuman (remisi, grasi, amnesty) setiap 17
    Agustus dan hari besar nasional lainnya, untuk tidak disamakan
    dengan narapaidana kasus lainnya. Hal ini bertujuan memberikan efek
    jera dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat, agar kasus
    anarkisme dan radikalisme hilang.
12) Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama
    dengan Pemerintah Daerah bertindak tegas dan proaktif menangani
    permasalahan-permasalahan anarkisme dan radikalisme, agar tidak
    meluas yang berdampak terhadap keamanan dan stabilitas nasional.
13) Pemerintah Pusat Kemenkominfo, dan Pemerintah Daerah
    meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui peran aktif
    masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan
     penegakan hukum dan HAM kepada para pelaku anarkisme dan
     radikalisme, melalui sarana komunikasi agar penegakan hukum
    dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan secara
     konsekuen dan konsisten.
   1   2   3   4   5   6   7