Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
94
pemberian pengurangan hukuman (remisi, grasi, amnesty) setiap 17
Agustus dan hari besar nasional lainnya, untuk tidak disamakan
dengan narapaidana kasus lainnya. Hal ini bertujuan memberikan efek
jera dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat, agar kasus
anarkisme dan radikalisme hilang.
12) Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama
dengan Pemerintah Daerah bertindak tegas dan proaktif menangani
permasalahan-permasalahan anarkisme dan radikalisme, agar tidak
meluas yang berdampak terhadap keamanan dan stabilitas nasional.
13) Pemerintah Pusat Kemenkominfo, dan Pemerintah Daerah
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui peran aktif
masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan
penegakan hukum dan HAM kepada para pelaku anarkisme dan
radikalisme, melalui sarana komunikasi agar penegakan hukum
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan secara
konsekuen dan konsisten.