Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, merata, dan terjangkau.

d. Kemandirian bangsa adalah integritas dan kapabilitas suatu
bangsa untuk dapat secara cerdas menentukan pilihan dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya yang bertumpu pada
kemampuannya sendiri, seraya mewujudkan dirinya sebagai bagian
dari komunitas global yang dihormati oleh bangsa dan negara-
negara lain.

e. Bencana Alam adalah suatu peristiwa akibat fenomena alam
dan atau ulah manusia yang terjadi secara mendadak dan progresif,
atau terjadi secara perlahan-lahan namun berdampak luas terhadap
kehidupan, mengingat dampak yang ditimbulkan

f. Pangan menurut pasal 1 ayat 1 pada Bab I Ketentuan Umum
Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1996 tentang pangan adalah
segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan
atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau
minuman.

g. Ketersediaan adalah kesiapan suatu sarana (tenaga, barang,
modal, anggaran) untuk dapat digunakan atau dioperasikan diwaktu
yang telah ditentukan.

h. Distribusi adalah merupakan kegiatan ekonomi yang
menjembatani kegiatan produksi dan konsumsi dan salah satu
aspek dari pemasaran artinya sebagai kegiatan pemasaran yang
berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang
dan jasa dari produsen kepada masyarakat konsumen, sehingga
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10