Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
         Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan kemudian dari

pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Republik
Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ke Tuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan Yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan Suatu Keadilan
Sosial .

         Oleh karena itu, sikap Kewaspadaan Nasional bangsa Indonesia
harus dilandasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD
NRI 1945 tersebut diatas, sehingga dapat menciptakan kepekaan sikap
mental/ kejiwaan dan sikap fisik/perilaku bangsa Indonesia yang
berkemampuan melakukan identifikasi sasaran ancaman sedini mungkin
dan pencegahan awal dengan pendekatan kacamata asta gatra dan
intelijen strategis agar mampu menanggulangi mengelak setiap
kemungkinan bentuk hakikat ancaman dari dalam dan luar negeri, baik
secara fisik maupun non fisik, langsung atau tidak langsung terhadap
eksistensi bangsa, identitas bangsa, integritas bangsa, dan pembangunan
nasional dalam rangka pencapaian tujuan nasional.

         Indonesia merupakan salah satu negara penyangga paru-paru dunia
yang menjadi tumpuan untuk meminimalisir dampak pemanasan global,
sehingga hal tersebut merupakan salah sektor yang mendapat perhatian
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14