Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan
dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai
kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai
nilai nasionalnya demi sebesar besamya kemakmuran rakyat secara
adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa
untuk melindungi nilai nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar
maupun dalam negeri.
Ketahanan nasional merupakan konsep yang memungkinkan
berjalannya pembangunan nasional yang selalu mengarah kepada
tujuan yang ingin dicapai, dan agar dapat berhasil dalam menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang timbul, baik
dari luar maupun dari dalam.
Pendekatan ketahanan nasional ini mencerminkan keterpaduan
antara segala aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh.
Metode umum dalam merumuskan ketahanan nasional meliputi unsur
unsur geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Tak terkecuali
dalam upaya pemutakhiran sistem pengelolaan sumber daya hayati
untuk mendukung ketahanan pangan juga perlu memperhatikan ke
delapan aspek (astagatra) tersebut.
8. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan sebagai landasan pemutakhiran sistem
pengelolaan sumberdaya hayati guna mendukung ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa, antara lain:
a. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
United Nations Convention On Biological Diversity. Tujuan dari
konvensi ini adalah (1) konservasi keanekaragaman hayati, (2)
pemanfaatan komponen-komponennya secara berkelanjutan, dan (3)
pembagian keuntungan secara adil dan merata dari pendayagunaan
17