Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan
        dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai
        kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai
        nilai nasionalnya demi sebesar besamya kemakmuran rakyat secara

      adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa

        untuk melindungi nilai nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar
        maupun dalam negeri.

                Ketahanan nasional merupakan konsep yang memungkinkan
        berjalannya pembangunan nasional yang selalu mengarah kepada
       tujuan yang ingin dicapai, dan agar dapat berhasil dalam menghadapi
       segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang timbul, baik
       dari luar maupun dari dalam.

               Pendekatan ketahanan nasional ini mencerminkan keterpaduan
       antara segala aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh.
       Metode umum dalam merumuskan ketahanan nasional meliputi unsur
       unsur geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik,
       ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Tak terkecuali
       dalam upaya pemutakhiran sistem pengelolaan sumber daya hayati
       untuk mendukung ketahanan pangan juga perlu memperhatikan ke
       delapan aspek (astagatra) tersebut.

8. Peraturan Perundang-undangan
       Peraturan perundang-undangan sebagai landasan pemutakhiran sistem

pengelolaan sumberdaya hayati guna mendukung ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa, antara lain:

       a. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
       United Nations Convention On Biological Diversity. Tujuan dari
       konvensi ini adalah (1) konservasi keanekaragaman hayati, (2)
       pemanfaatan komponen-komponennya secara berkelanjutan, dan (3)
       pembagian keuntungan secara adil dan merata dari pendayagunaan

                                                                                                     17
   12   13   14   15   16   17   18