Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
Dalam arti bahwa kebijakan pembangunan yang diambil, termasuk
dalam upaya pemutakhiran sistem pengelolaan sumber daya hayati,
harus mempertimbangkan kearifan budaya lokal yang ada di tiap-tiap
daerah. Selain itu, pengelolaan sumber daya hayati dalam konteks ini
harus dimaknai bahwa kepemilikan sumber daya hayati secara nasional
harus dijaga dan digunakan untuk mempererat kesatuan dan persatuan
bangsa dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Secara konseptual wawasan nusantara mengamanatkan tentang
adanya prinsip kesatuan wilayah, kesatuan politik-hukum, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan kemanan.
Amanat tersebut harus diwujudkan dalam pengelolaan dan
pendayagunaan sumber daya hayati Indonesia sebagai berikut:
1) Wilayah adalah bagian dari teritori negara, dimana di
dalamnya terkandung sumber daya hayati, yang pengelolaan dan
pendayagunaannya harus mampu memperkokoh kesatuan
wilayah Indonesia. Sumber daya hayati yang berada di suatu
daerah tertentu bukan hanya merupakan milik daerah tersebut,
namun sebagai kekayaan seluruh bangsa Indonesia, yang
pengelolaannya berazaskan kebersamaan dan dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Politik-Hukum adalah proses yang menghasilkan instrumen
hukum agar mampu mengatur pengelolaan dan pendayagunaan
sumber daya hayati atas dasar kepentingan nasional dan
kepentingan umum secara proporsional seimbang.
3) Ekonomi adalah suatu proses yang berupaya untuk
menyeimbangkan antara kebutuhan umum dengan ketersediaan
dan penyediaan barang dan jasa yang dihasilkan melalui
pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya hayati yang
diselenggarakan menurut butir 2 di atas.
15