Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

b. UUD Negara R l 1945 sebagai Landasan K o n stitusional.

       Selain Pancasila sebagai landasan idiil, Undang Undang Dasar
1945 harus juga dijadikan landasan konstitusional. Secara kostitusional,
UUD Negara Rl 1945 memberikan arahan lebih rinci tentang
bagaimana Pancasila dilaksanakan dan dijadikan acuan bagi berbagai
aturan pelaksanaan dibawahnya. Sebagai sumber hukum tertinggi,
UUD Negara Rl 1945 juga harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan
pemerintah dan pembangunan nasional bangsa Indonesia, termasuk
dalam pengelolaan sumber daya hayati Indonesia.

       Konstitusi mengamanatkan pengelolaan dan pendayagunaan
SKA/SDA, termasuk sumberdaya hayati, seperti tertuang dalam pasal
33 ayat (3), yang berbunyi Ubumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat'. Secara umum, pasal ini
mengandung dua variabel pokok, yaitu “dikuasai oleh negara” dan
“dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pemahaman terhadap dikuasai oleh negara harus benar-benar
mendalam bahwa pada akhirnya negara mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk mengatur pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya
hayati dengan catatan tetap mengacu pada variabel kedua, yaitu
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya,
antara variabel satu dan variabel dua tidak boleh diterjemahkan secara
sendiri-sendiri, sebaliknya harus memperhatikan kaidah
interdependensinya secara ketat.

c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan V isional

       Sebagai landasan visional dalam pengambilan keputusan
kebijakan pembangunan nasional, Wawasan Nusantara (Wasantara)
memaknai bahwa pemerintah pusat hendaknya selalu berorientasi
pada keberagaman yang terkandung dalam wawasan nusantara.

                                                                                          14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18