Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

55

kegiatan MP3EI baik di pusat, provinsi maupun daerah agar dalam
pelaksanaannya tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi belaka tanpa
adanya dukungan dan pelibatan aspek sosial serta aspek lingkungan yang
menjadi prasyarat dalam pembangunan berkelanjutan.

       Pengembangan Konsepsi MP3EI perlu dilakukan agar dapat: (1)
meningkatkan dukungan peraturan perundangan dalam upaya
pembangunan berkelanjutan; (2) meningkatkan sinergitas pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota dalam upaya pembangunan berkelanjutan; (3)
meningkatkan kualitas SDM lingkungan hidup pada masing-masing strata;
dan (4) mendorong perwujudan infrastruktur transportasi yang ramah
lingkungan guna meningkatkan kemajuan antar sektor ekonomi dan antar
wilayah demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa
mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

       Pada akhirnya Pengembangan Konsepsi MP3EI diharapkan dapat
mengarusutamakan pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan di dalamnya guna memantapkan pembangunan berkelanjutan
dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional yang tangguh, berupa:

       a. Terdapatnya dukungan peraturan perundangan beserta
              aturan turunannya dalam upaya pembangunan
              berkelanjutan
              Dukungan peraturan perundangan bagi efetifitas pelaksanaan

       kegiatan MP3EI menuju pembangunan berkelanjutan mutlak
       diperlukan. Sebagai langkah awal, diperlukan penyusunan Undang-
       Undang tentang MP3EI sebagai payung hukum keberlanjutan dalam
       rangka mewujudkan visi sebagai negara maju dan sejahtera pada
       tahun 2025. Selanjutnya diperlukan perbaikan dan revisi segala jenis
       peraturan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden,
       ataupun keputusan menteri dan peraturan daerah demi mendukung
       kelancaran implementasi kegiatan MP3EI yang sifatnya tidak hanya
       mempercepat dan mempeluas pembangunan namun juga yang
       berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan.
   1   2   3   4   5   6   7   8