Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

98

meningkatkan kualitas SDM lingkungan hidup pada masing-masing
strata yang mendukungnya, serta mengembangkan infrastruktur
khususnya infrastruktur transportasi yang ramah lingkungan.

b. Pembangunan MP3EI yang berwawasan lingkungan perlu
dijamin keberlanjutannya sampai dengan sasaran akhir program di
tahun 2025. Oleh karenanya regulasi MP3EI yang saat ini masih
Perpres perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang tentang MP3EI
sebagai antisipasi akibat dinamika politik. Selain itu, perlu juga
disusun aturan turunannya termasuk akomodasi kebijakan dan
regulasi lingkungan hidup di tingkat internasional, regional, nasional,
maupun lokal (kearifan lokal dan adat) sebagai upaya memantapkan
pembangunan berkelanjutan.

c. Konsekuensi dari keputusan politik terhadap sistem
pemerintahan di Indonesia saat ini, yakni otonomi daerah yang artinya
Pemerintah Daerah merupakan ujung tombak pembangunan. Disisi
lain pembangunan MP3EI sangat mengandalkan peran swasta (dunia
usaha) dalam pelaksanaan pembangunannya sebagai pemangku
kepentingan utama. Oleh karenanya perlu peningkatan sinergitas
pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan swasta (dunia usaha) dan
masyarakat (termasuk akademisi) dalam upaya pembangunan
berkelanjutan, dengan sasarannya yaitu adanya keselarasan dalam
rencana tata ruang dan perbaikan prosedur birokrasi yang berbelit
untuk menciptakan iklim investasi yang menarik.

 d. Pembangunan berkelanjutan melalui MP3EI dapat tercapai
 dengan dukungan kapasitas SDM lingkungan hidup yang kompeten
 pada masing-masing strata, yang akan menciptakan SDM manusia
 Indonesia yang mempunyai ilmu pengetahuan tinggi dan berkarakter
 namun tetap memiliki jaii diri dan memegang teguh nilai luhur
 Pancasila yang mampu mengisi kebutuhan pembangunan
 berkelanjutan serta mempunyai daya saing yang tinggi. SDM yang
 kompeten tersebut harus juga didukung oleh pengembangan ilmu
 pengetahuan dan teknologi yang memadai yang memungkinkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11