Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Lampiran - 06
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(WPP-NRI)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER. 01/MEN/2009
tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Pasal-1, ayat:
(1) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut WPP-RI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan
yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona
tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(2) WPP-RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 11 (sebelas)
wilayah pengelolaan perikanan yaitu:
1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan
Selat Sunda;
3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa
hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian
Barat;
4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China
Selatan;
5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan
Laut Bali;
7. WPP-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera,
Laut Seram dan Teluk Berau;
9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau
Halmahera;
10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik;
11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian
Timur.