Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Cukup jelas.
Pasal 125
Yang dimaksud dengan teknologi unggul adalah teknologi yang mampu mendukung peningkatan produksi,
produktivitas, ketersediaan dan keanekaragaman Pangan dan Gizi, efisiensi, daya saing produk, dan usaha
pangan.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
22/24