Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

kepentingan konservasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, karena
hukum semataa-mata cenderung digunakan sebagai perangkat hukum {legal
instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi
{economic growth) dan peningkatan pendapatan dan devisa negara; kemudian
yang kedua adalah masalah orientasi dan keberpihakan yang cenderung
kepada pemodal-pemodal besar {capital oriented), sehingga mengabaikan
akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi perekonomian
masyarakat adat/lokal; yang ketiga karena menganut ideologi penguasaan dan
pemanfaatan sumber daya alam yang berpusat pada negara/pemerintah {state-
based resource management), sehingga orientasi pengelolaan sumberdaya
alam bercorak sentralistik; kemudian yang keempat disebabkan karena
manajemen pengelolaan sumber kekayaan alam menggunakan pendekatan
yang sektoral, sehingga sumber kekayaan tersebut dilihat sebagai bagian-
bagian yang terpisah, bukannya.dilihat sebagai sebuah sistem ekologi yang
terintegrasi (ecosystem); yang kelima adalah, bahwa corak sektoral dalam
kewenangan dan kelembagaan tersbeut di atas menyebabkan tidak adanya
koordinasi dan keterpaduan antar sektor dalam pengelolaan sumber daya
alam; dan yang keenam karena tidak diakui dan dilindunginya hak-hak asasi
manusia secara utuh, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal dan
kemajemukan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

    Selain tinjauan terhadap karya-karya yang sudah disampaikan di atas,
kajian kepustakaan juga penulis lakukan terhadap karya-karya terdahulu yang
dapat dilihat dari daftar referensi yang penulis sampaikan di bagian akhir dari
kertas karya ini. Dalam rangka penulisan kertas karya ini, penulis juga
mengambil buah pikir dari berbagai cendekiawan lain yang penulis jadikan
sebagai rujukan baik secara langsung mau pun secara tidak langsung.
   1   2   3   4   5   6   7   8