Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
18
dan kebebasan.8
Kebebasan berpikir dan kebebasan intelektual mencakup hak
dan kebebasan mengatasi karakter mental dan intelektual manusia
serta kebebasan berkeyakinan, ibadah, kebebasan berpendapat,
kebebasan pendidikan, kebebasan berkumpul dan kebebasan
berserikat atau afiliasi. Berbicara tentang kebebasan, hak-hak sipil,
politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, Yordania adalah bagian dari
negara-negara Arab yang mendahului negara lain dalam ratifikasi
konvensi hak asasi manusia.
Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia untuk
memeluk agama tertentu dan keyakinan tertentu atau mengambil
sikap negatif terhadap agama dan tidak percaya pada agama
apapun serta dalam praktek keagamaanya. Hak Asasi Manusia
Internasional tentang kebebasan tersebut dalam Pasal 18. hak hati
nurani dan kebebasan beragama serta hak berekspresi. Pasal 14
UUD Yordania, Negara melindungi kebebasan untuk melakukan
ritual agama dan keyakinan sesuai dengan kebiasaan yang diamati
Kerajaan kecuali tidak melanggar ketertiban umum atau tidak
bermoral. Meskipun UUD 1952 Konstitusi dalam Pasal 2 bahwa
Islam adalah agama legislatif negara telah membuat Yordania sama
di depan hukum dan berbeda dalam agama menurut Pasal 6,
Yordania legislasi dalam Pasal 15 dari Konstitusi atas kebebasan,
negara harus menjamin kebebasan berpendapat dan setiap warga
Yordania untuk mengekspresikan pendapatnya secara bebas dalam
pidato, tulisan, fotografi dan sarana ekspresi lain, asalkan tidak
melebihi batas-batas hukum.9
c. Risalah Amman Sebagai Landasan Visional
Selama bertahun-tahun Kerajaan Yordania berupaya untuk
mengusir serangan terhadap Islam dengan menghentikan kekeliruan
terhadap hal itu dan mempromosikan pemahaman yang benar
8 Mustofa Amami. Politik dan UUD Kerajaan Hasyimiyah Al Urduny. M a’had W al Buhus
Waddirosah Al Aroby. Kairo.
9 Idem