Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
16
1) Kepatuhan ketentuan Konstitusi dan semangat
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka hak prioritas
warga negara Yordania.
2) Kepatuhan prinsip rule of law dalam rangka kontrol
penuh otoritas peradilan yang independen.
3) Komitmen pada prinsip demokrasi dengan dasar-dasar
praktek keadilan sosial serta persyaratannya.
4) Konfirmasi hukum umum dan hukum partai, pemilihan
umum dan publikasi khusus untuk menghormati hak-hak
dasar warga negara dan kebebasan publik.
5) Penerapan dialog demokratis dalam mengekspresikan
taktik tekanan dan bentuk intelektual terorisme pada semua
level pemerintahan dan bangsa.
6) Pembentukan lembaga pemerintah yang bertugas
dalam mengurusi semua warga M i organisasi dalam
memberikan layanan, kesetaraan penuh dan non-eksploitasi
setiap kelompok, partai atau organisasi lembaga-lembaga
untuk mencapai tujuan politik, lembaga-lembaga sipil atau
militer tanpa mengurangi hak warga negara dalam organisasi
politik dan menganggap prasyarat keberhasilan demokrasi.
Bahwa fitur politik, budaya pemimpin, pemerintah dan rakyat
Yordania semua pada prinsip-prinsip dan parameter dasar nasional
tunggal (Tuhan/Agama, bangsa, Raja). Yordania adalah negara
agama, iman negara adalah Ailah sebagai Tuhan dan bukunya
adalah Sunnah Rasul-Nya Muhammad saw. Islam adalah agama
negara, tetapi tanpa kemudi atau kontrol dalam perlakuannya,
fanatisme atau ekstrimisme, dan negara hukum. Undang-undang
menentukan bentuk negara, sistem pemerintahan, masyarakat
pemerintah, distribusi, hubuingan hak dan kewajiban warga negara.
Dan negara hukum dan lembaga, semua orang sama di depan
hukum tidak ada perbedaan hak dan kewajiban.
Lingkungan nasionalisme dengan unsur-unsur entitas
lembaga politik yang dimiliki semua warga. Raja adalah komandan