Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
10
masyarakat juga mencakup pengertian administrasi
pemerintahannya atau tokoh-tokoh masyarakatnya yang dianggap
mewakili kepentingan kesejahteraan masyarakat yang
bersangkutan. Ringkasnya, peranan polisi dalam menegakkan
hukum dan melindungi masyarakat dan berbagai gangguan rasa
tidak aman dan kejahatan adalah kenyataan yang tidak dapat
dipungkiri. Baik melindungi warga masyarakat maupun melindungi
berbagai lembaga dan pranata sosial, kebudayaan dan ekonomi
yang produktif.
c. Ekstremisme Agama
Ekstremisme dalam bahasa Arab: "melangkahi batas", dan
semua yang melangkahi batas maka telah melampaui batas, dan
makna terminologi seperti yang diungkapkan oleh banyak ulama :
"melebihkan atas sesuatu hal dan melampaui batas."
Melebihkan batas proyek dalam keyakinan atau perilaku, dalam Al
Qur’an (Hai ahli kitab janganlah kamu melebihkan/melampaui batas
agamamu dan janganlah kamu mengatakan kepada Allah kecuali
yang benar surat an-nissa ayat 2), Tatharruf yaitu melebih-
lebihkan/berpaling dari suatu hal, menjauhi dari eksitensi/inti atau
sentral sesuatu, istilah "ekstrimisme" dalam Islam. Istilah ini ada
padanan katanya dalam kosa kata pemikiran Islam, yaitu "tatharruf'
atau "ghuluw." Yakni, sikap berlebih-lebihan dalam agama, yang
memang dilarang oleh Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad.2
Ekstremisme atau al-tatharruf adalah berlebih-lebihan dalam
beragama, tepatnya menerapkan agama secara kaku dan keras
hingga melewati batas kewajaran. Para ulama dulu menerapkan
kata ekstremisme keberagamaan kepada orang, pendapat, atau
perbuatan yang menyalahi syariat. Dia memahami nash-nash syariat
dengan pemahaman yang melenceng jauh dari maksud pembuat
syariat dan spirit Islam. Dengan demikian, ekstremisme dalam
2AI Buthy Muhammad Said Ramadhan, Ektremisme, Terorisme dan kedudukan Islam,
Majjalah Huda Islam, Amman, 2006.