Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
11
beragama adalah pemahaman yang mengarah kepada salah satu
dari dua kesimpulan yang tidak baik, yaitu keterlaluan dan
melampaui batas (al-ifrath wa al-tafrith). Orang yang ekstremis
dalam beragama adalah orang yang melewati batas-batas agama,
berpaling dari hukum dan petunjuknya. Orang yang berlebih-lebihan
dalam beragama adalah ekstremis yang menyangkal kemoderatan
dan kemudahan agama. Kata lain yang punya kaitan dengan
ekstremis adalah berlebih-lebihan atau al-ghuluw. Para ulama telah
menjelaskan pengertian berlebih-lebihan dalam beragama, antara
lain al-Nawawi. Dia mengatakan, “Al-Ghuluw (berlebih-lebihan)
adalah menambah-nambahkan sesuatu di luar yang dituntut oleh
syariat.” Dengan kata lain, al-ghuluw adalah melampaui perintah
Allah dengan alasan untuk memperketat.3
d. Ketahanan Nasional
Dilihat dari segi bahasa, ketahanan berarti perihal tahan
(kuat); kekuatan (hati, fisik); kesabaran. Sementara ketahanan
nasional berarti kekuatan, kemampuan, daya tahan, dan keuletan
yang menjadi tujuan suatu bangsa untuk menghadapi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan.4 Adapun secara terminologis,
ketahanan nasional berarti kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta
perjuangan mencapai tujuan nasional.5
3http://www.taqrib.info/indonesia/index.php?option=com_content&view=article&id=907:e/csf
remisme-keberagamaan—fanatisme-terorisme-dan
intoleran&catid=4A :mosahebeha<emid=151
4Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Op.Cit., h. 991.
h'im Pokja BS Ketahanan Nasional, Modul: Ketahanan Nasional, Lemhannas RI, Jakarta,
2012, h. 15.