Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
65
18. Peluang kendala
a. Peluang
1) Telah ditandatangani Majelis Umum tahun 1999,
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
Terorisme, yang mewajibkan negara-negara pihak dituntut
atau orang mengekstradisi dituduh membiayai aksi teroris,
dan panggilan bagi bank untuk memberlakukan standar untuk
mengidentifikasi transaksi keuangan yang diduga (atau
mencurigakan).
2) Konvensi Jenewa untuk Menekan dan Menghukum
Terorisme Act 1937, bahwa tindakan teroris (tindak pidana
yang ditujukan terhadap negara dan penargetan, atau~
dimaksudkan, untuk menciptakan keadaan teror di pikiran
orang-orang, atau sekelompok orang, atau masyarakat
umum).
3) Amerika juga harus memenuhi kewajibannya
berdasarkan Piagam PBB dan ketentuan-ketentuan hukum
internasional, dalam memerangi terorisme internasional, dan
mendesak untuk mengambil langkah-langkah efektif dan
ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum internasional
yang relevan dan standar internasional hak asasi manusia
dalam rangka untuk menghilangkan cepat dan permanen
pada terorisme internasional
4) Majelis PBB pada tanggal 17 Februari tahun 1995
telah menyetujui langkah-langkah untuk menghilangkan
terorisme internasional, tindakan, metode dan praktek
merupakan pelanggaran serius terhadap tujuan dan prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa, mungkin merupakan ancaman
terhadap perdamaiap dan keamanan internasional, dan
merusak hubungan persahabatan antar bangsa dan
menghambat kerjasama internasional dan bertujuan merusak
hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan norma-norma
demokratis masyarakat.