Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

65

18. Peluang kendala
        a. Peluang
                 1) Telah ditandatangani Majelis Umum tahun 1999,
                 Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
                 Terorisme, yang mewajibkan negara-negara pihak dituntut
                 atau orang mengekstradisi dituduh membiayai aksi teroris,
                 dan panggilan bagi bank untuk memberlakukan standar untuk
                 mengidentifikasi transaksi keuangan yang diduga (atau
                 mencurigakan).
                2) Konvensi Jenewa untuk Menekan dan Menghukum
                Terorisme Act 1937, bahwa tindakan teroris (tindak pidana
                yang ditujukan terhadap negara dan penargetan, atau~
                dimaksudkan, untuk menciptakan keadaan teror di pikiran
                orang-orang, atau sekelompok orang, atau masyarakat
                umum).
                3) Amerika juga harus memenuhi kewajibannya
                berdasarkan Piagam PBB dan ketentuan-ketentuan hukum
                internasional, dalam memerangi terorisme internasional, dan
                mendesak untuk mengambil langkah-langkah efektif dan
                ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum internasional
                yang relevan dan standar internasional hak asasi manusia
                dalam rangka untuk menghilangkan cepat dan permanen
                pada terorisme internasional
                4) Majelis PBB pada tanggal 17 Februari tahun 1995
                telah menyetujui langkah-langkah untuk menghilangkan
                terorisme internasional, tindakan, metode dan praktek
                merupakan pelanggaran serius terhadap tujuan dan prinsip
                Perserikatan Bangsa-Bangsa, mungkin merupakan ancaman
                terhadap perdamaiap dan keamanan internasional, dan
                merusak hubungan persahabatan antar bangsa dan
                menghambat kerjasama internasional dan bertujuan merusak
                hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan norma-norma
                demokratis masyarakat.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12