Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

55

        8) Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan
        tersebar di seluruh wilayah RI, merupakan sumber daya yang
        dapat dikembangkan kearah semangat anti korupsi sekaligus
        dapat didorong memiliki kesadaran mengawasi pengelolaan
        keuangan negara. Peran serta masyarakat dalam
        pemberantasan korupsi dinyatakan dalam UU NO 30 tahun
        2002.
       9) Peran lembaga legeslatif /DPR/DPRD dalam sistem
       rekruitmen kepemimpinan lembaga penegak hukum dapat
       berkontribusi bagi keberhasilan pemberantasan korupsi. Oleh
       karena itu DPR perlu mengawasi kinerja lembaga aparat
       penegak hukum.

b. Kendala
       1) Masih adanya beberapa negara yang belum memiliki
       hubungan kerjasama dengan Indonesia, khususnya untuk
       mendukung pemulangan koruptor maupun aset hasil korupsi.
      2) Masih adanya pro dan kontra dalam memandang
      kebijakan Pemerintah RI, yang tidak memberikan remisi kepada
      para pelaku korupsi (sebagaimana PP. No. 99 Tahun 2012).
      3) Masih terbatasnya jumlah, kemampuan dan kurangnya
      pemerataan aparat, dibandingkan jumlah perkara korupsi. Dari
      aspek kelembagaan penegakan hukum, terutama KPK masih
      berkedudukan di Jakarta dan belum ada perwakilan di propinsi.
      4) Masih adanya regulasi pemberantasan korupsi yang
      belum terpadu antara satu peraturan dengan peraturan lainnya,
      sehingga menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi.
      5) Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
      pentingnya pemberantasan korupsi, yang ditandai dengan
      sikap permisif terhadap perilaku korupsi. Hal ini menyebabkan
      rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan
      korupsi, terutama memberikan laporan kasus korupsi.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16