Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
55
8) Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan
tersebar di seluruh wilayah RI, merupakan sumber daya yang
dapat dikembangkan kearah semangat anti korupsi sekaligus
dapat didorong memiliki kesadaran mengawasi pengelolaan
keuangan negara. Peran serta masyarakat dalam
pemberantasan korupsi dinyatakan dalam UU NO 30 tahun
2002.
9) Peran lembaga legeslatif /DPR/DPRD dalam sistem
rekruitmen kepemimpinan lembaga penegak hukum dapat
berkontribusi bagi keberhasilan pemberantasan korupsi. Oleh
karena itu DPR perlu mengawasi kinerja lembaga aparat
penegak hukum.
b. Kendala
1) Masih adanya beberapa negara yang belum memiliki
hubungan kerjasama dengan Indonesia, khususnya untuk
mendukung pemulangan koruptor maupun aset hasil korupsi.
2) Masih adanya pro dan kontra dalam memandang
kebijakan Pemerintah RI, yang tidak memberikan remisi kepada
para pelaku korupsi (sebagaimana PP. No. 99 Tahun 2012).
3) Masih terbatasnya jumlah, kemampuan dan kurangnya
pemerataan aparat, dibandingkan jumlah perkara korupsi. Dari
aspek kelembagaan penegakan hukum, terutama KPK masih
berkedudukan di Jakarta dan belum ada perwakilan di propinsi.
4) Masih adanya regulasi pemberantasan korupsi yang
belum terpadu antara satu peraturan dengan peraturan lainnya,
sehingga menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi.
5) Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pemberantasan korupsi, yang ditandai dengan
sikap permisif terhadap perilaku korupsi. Hal ini menyebabkan
rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan
korupsi, terutama memberikan laporan kasus korupsi.