Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

51

  5) Ketahanan Politik
         Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang

 demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang
 mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik serta
 kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif. Dalam
 hal ini maka peran wakil rakyat dan pemerintah dalam menentukan
 berbagai kebijakan pemberantasan korupsi dan kebijakan politik
 dibidang ekonomi akan mendukung terwujudnya stabilitas
 perekonomian. Kondisi kehidupan politik ikut menentukan
kepemimpinan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu perlu
dukungan dari Badan Legeslatif untuk mewujudkan pemberantasan
korupsi.

        Kemudian sejalan dengan politik bebas aktif, Indonesia telah
menetapkan perlunya kerjasama dan saling bersinergi dengan
negara lain dalam rangka pemberantasan korupsi yang melibatkan
antar negara, seperti kerjasama ekstradisi antara negara untuk
menyelesaikan permasalahan pemulangan pelaku korupsi dan
pengembalian aset pelaku dari negara lainnya

6) Ketahanan Ekonomi
       Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian

bangsa yang berlandaskan Pancasila, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas ekonomi dengan daya saing yang
tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat. Terwujudnya stabilitas
ekonomi merupakan faktor utama yang dapat mewujudkankan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kondisi perekonomian
masyarakat masih menghadapi persoalan seperti kurangnya
pemerataan dan tingkat pendapatan masyarakat yang masih rendah.

       Dalam kaitan pemberantasan korupsi, maka penegakan hukum
dan pencegahan korupsi harus diarahkan pada upaya untuk
mewujudkan kehidupan perekonomian nasional yang lebih baik.
Melalui pemberantasan korupsi diharapkaHtidak terjadi perbuatan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14