Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
54
nilai luhur bangsa Indonesia dan ketentuan hukum yang
berlaku.
2) Dalam tataran Internasional (Global) telah berkembang
paradigma yang memandang korupsi adalah tindakan yang
sangat merugikan kepentingan masyarakat luas dan telah
melanggar nilai kemanusiaan secara universal. Oleh karena itu
korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary).
3) Perbuatan korupsi dipandang sebagai perbuatan yang
dampaknya tidak saja dirasakan oleh satu negara tetapi
berdampak pula pada negara lain dan diperlukan kerjasama
antar negara (internasional), sebagaimana konvensi PBB yang
mendorong perlunya kerjasama antar negara.
4) Indonesia merupakan salah satu negara yang telah
meratifikasi Konvensi PBB tentang kerjasama pemberantasan
korupsi, yang merupakan upaya untuk mendorong kerjasama
antar negara dalam pemberantasan korupsi.
5) Pemerintah RI dan didukung oleh masyarakat telah
berupaya mengoptimalkan pemberantasan korupsi dengan
cara memaksimalkan peran / fungsi semua aspek yang terkait,
baik aparatur, institusi, penataan regulasi dan peran
masyarakat.
6) Lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan
pemberantasan korupsi (KPK, Polri dan Kejaksaan RI), telah
ada di sejumlah wilayah (kecuali KPK hanya di Jakarta)
sehingga dapat melakukan pemberantasan korupsi secara
cepat.
7) Di lingkungan lembaga pemerintah RI telah terdapat unit
kerja Inspektorat, yang berfungsi mengawasi pengelolaan
keuangan negara, sehingga diharapkan dapat mencegah
penyalahgunaan keuangan negara di instansi pemerintah.