Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

26

universal karena menyangkut hakikat obyektif, misalnya nilai dasar dari
hakikat manusia maka jika dijabarkan ke dalam norma hukum menjadi hak
dasar manusia (hak asasi manusia). Agar dapat direalisasikan dalam
kehidupan praksis maka nilai dasar tersebut harus dijabarkan menjadi nilai
instrumental yaitu pedoman yang dapat diukur, diformulasikan
parameternya dan diarahkan dengan jelas. Misalnya nilai instrumental yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia sehari-hari akan merupakan norma
moral, seperti bagaimana bersikap kepada orang tua, guru, teman sekerja
dan lain sebagainya. Jika nilai instrumental ini berkaitan dengan negara
maka akan menjadi suatu kebijakan (policy) atau strategi yang bersumber
dari nilai dasar. Sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental itu
merupakan penjabaran dari nilai dasar. Sedangkan nilai praksis merupakan
penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang
nyata, dengan kata lain nilai praksis merupakan perwujudan dari nilai
instrumental.

         Persoalannya, penjabaran nilai-nilai kearifan lokal dari nilai dasar
kedalam nilai instrumental dan selanjutnya ke nilai praksis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, masih menghadapi
kendala dan tantangan. Indikatornya dapat dilihat dari seberapa jauh nilai-
nilai kearifan lokal bisa menjadi pendorong, penggerak sekaligus
pembatas tingkah laku dan tindakan manusia Indonesia. Aktualisasi nilai-
nilai tersebut juga merupakan tolok ukur dalam memadukan nilai-nilai
kearifan lokal yang tradisional dengan nilai-nilai global yang modern,
sehingga mendorong terwujudnya kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia yang aman dan sejahtera.

        Saat ini banyak terjadi penyimpangan terhadap pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai kearifan lokal karena disengaja atau memang karena
tidak tahu. Sebagai contoh, dalam kehidupan masyarakat Jawa terdapat
“Ma-5“, yaitu larangan untuk tidak Mating atau Mencuri, Mateni atau
Membunuh, Madon atau Berzinah, Main atau Berjudi dan Mabuk atau
Minum minuman keras. Dalam konsep masyarakat luas, korupsi juga
termasuk “Mencuri” karena mengambil tanpa seijin yang berhak atau tidak
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18