Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

         Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan kecil bahwa masyarakat
Indonesia sudah sepatutnya untuk melakukan pemaknaan kembali dan
rekonstruksi nilai-nilai kearifan lokal. Upaya membangun masyarakat
harmonis di era otonomi daerah dan era globalisasi yang perlu dilakukan
adalah menguak makna substantif kearifan lokal, misalnya keterbukaan
dikembangkan dan diaktualisasikan menjadi kejujuran, dan keseragaman
diganti keberagaman dan lain sebagainya. Pada saat yang sama, hasil
rekonstruksi ini perlu dibumikan dan disebarluaskan ke seluruh masyarakat
sehingga menjadi identitas kokoh bangsa, bukan sekadar menjadi identitas
suku atau masyarakat tertentu. Dalam hal ini, peran dan tanggung jawab
pemimpin dan elite sosial dan elit politik sangat dibutuhkan untuk
revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal guna memperkuat identitas nasional
dalam rangka ketahanan nasional.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15