Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara18. Pancasila merupakan
landasan idiil yang mengandung konsekwensi tertentu dalam
implementasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pancasila
sebagai nilai moral dan etika harus di implementasikan ke dalam
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bagi penegak hukum terhadap
pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup merupakan
pedoman moral, sikap dan perilaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dapat digunakan sebagai
alat atau sarana untuk melakukan rehabilitasi dan pembinaan
terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai landasan konstitusional.
Sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal
pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara
terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya. Pasal 27 ayat (1)
mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Sementara itu, Pasal 28 I mengamanatkan bahwa hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Penyalahgunaan narkoba dapat menghilangkan hak hidup, tersiksa
kemerdekaan pikiran dan hati nuraninya serta diperbudak oleh
narkoba. Generasi muda yang terperangkap penyalahgunaan
narkoba harus diselamatkan melalui rehabilitasi, sedangkan
generasi muda yang belum terperangkap harus dijaga melalui
sosialisasi pemahaman dan kesadaran tentang bahaya
18 Lemhannas Rl. 2013. “Modul bidang studi Pancasila PPRA XLIX Tahun 2013". Jakarta :
Oebiddik Lemhannas Rl.

