Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

          bermasyarakat, berbangsa dan bemegara18. Pancasila merupakan
          landasan idiil yang mengandung konsekwensi tertentu dalam
          implementasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pancasila
         sebagai nilai moral dan etika harus di implementasikan ke dalam
         pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bagi penegak hukum terhadap
          pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
          Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup merupakan
         pedoman moral, sikap dan perilaku dalam kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dapat digunakan sebagai
         alat atau sarana untuk melakukan rehabilitasi dan pembinaan
         terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

         b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
         1945 sebagai landasan konstitusional.

                   Sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal
         pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara
         terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya. Pasal 27 ayat (1)
         mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan
         kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
         menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
         kecualinya. Sementara itu, Pasal 28 I mengamanatkan bahwa hak
         untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
         hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
         diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
         dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
         manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
         Penyalahgunaan narkoba dapat menghilangkan hak hidup, tersiksa
         kemerdekaan pikiran dan hati nuraninya serta diperbudak oleh
         narkoba. Generasi muda yang terperangkap penyalahgunaan
         narkoba harus diselamatkan melalui rehabilitasi, sedangkan
         generasi muda yang belum terperangkap harus dijaga melalui
         sosialisasi pemahaman dan kesadaran tentang bahaya

18 Lemhannas Rl. 2013. “Modul bidang studi Pancasila PPRA XLIX Tahun 2013". Jakarta :
Oebiddik Lemhannas Rl.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17