Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik, sehingga
penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian
terhadap dirinya dan masyarakat16. Terdapat dua macam narkoba :
Pertama, narkoba yang berasal dari tanaman, yaitu : 1) Opium atau
candu/morfin, adalah olahan getah tanaman papaver somniferum, tanaman
ini tidak terdapat di Indonesia. 2) Kokain, adalah olahan daun koka yang
diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia). 3) Cannabis Sativa atau
Mariyuana atau Ganja, tanaman ini banyak ditanam di Indonesia. Kedua,
narkoba yang bukan berasal dari tanaman, yaitu : 1) Semi sintetik, adalah
zat yang diproses secara ekstraksi dan isolasi disebut alkaloid opium,
contoh : heroin, kodein, morfin. 2) Sintetik, suatu zat yang diperoleh melalui
proses kimia, bahan baku kimia menghasilkan zat bam yang mempunyai
efek narkotika. Apabiia narkoba dikonsumsi secara berlebihan, akan
menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain sebagai berikut17 :
a. Menyebabkan kematian, karena zat-zat yang terkandung
dalam narkoba mengganggu sistem syaraf dan sistem kekebalan
tubuh yang dalam waktu singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
b. Pengguna narkoba dapat bertindak nekat/bunuh diri, karena
si pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap
lingkungannya, dan menganggap bahwa dirinya sudah tidak
berguna bagi masyarakat maupun lingkungannya, hal ini yang
mendorong untuk bertindak nekat.
c. Menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, setelah
mengkonsumsi narkoba zat-zat yang terkandung di dalamnya
langsung bekerja menyerang syaraf otak yang cenderung membuat
tidak sadar dan bahkan lepas kontrol. Apabiia dalam kondisi tidak
sadar tersebut tidak segera dilakukan pertolongan dapat berdampak
pada kematian.
16 Diunduh dari http://makalahpedia.com/2981/contoh-bahan-makalah-dan-karya-ilmiah/
makalah-upaya-penanggulangan-penyalahgunaan-narkotika.html. padatanggal 17 April
2013 pukul 20.00 Wib.
17 Ibid.

