Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

 adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik, sehingga
 penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian
terhadap dirinya dan masyarakat16. Terdapat dua macam narkoba :
 Pertama, narkoba yang berasal dari tanaman, yaitu : 1) Opium atau
candu/morfin, adalah olahan getah tanaman papaver somniferum, tanaman
ini tidak terdapat di Indonesia. 2) Kokain, adalah olahan daun koka yang
diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia). 3) Cannabis Sativa atau
Mariyuana atau Ganja, tanaman ini banyak ditanam di Indonesia. Kedua,
narkoba yang bukan berasal dari tanaman, yaitu : 1) Semi sintetik, adalah
zat yang diproses secara ekstraksi dan isolasi disebut alkaloid opium,
contoh : heroin, kodein, morfin. 2) Sintetik, suatu zat yang diperoleh melalui
proses kimia, bahan baku kimia menghasilkan zat bam yang mempunyai
efek narkotika. Apabiia narkoba dikonsumsi secara berlebihan, akan
menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain sebagai berikut17 :

          a. Menyebabkan kematian, karena zat-zat yang terkandung
          dalam narkoba mengganggu sistem syaraf dan sistem kekebalan
          tubuh yang dalam waktu singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.

          b. Pengguna narkoba dapat bertindak nekat/bunuh diri, karena
          si pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap
          lingkungannya, dan menganggap bahwa dirinya sudah tidak
          berguna bagi masyarakat maupun lingkungannya, hal ini yang
          mendorong untuk bertindak nekat.

          c. Menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, setelah
          mengkonsumsi narkoba zat-zat yang terkandung di dalamnya
          langsung bekerja menyerang syaraf otak yang cenderung membuat
         tidak sadar dan bahkan lepas kontrol. Apabiia dalam kondisi tidak
         sadar tersebut tidak segera dilakukan pertolongan dapat berdampak
         pada kematian.

16 Diunduh dari http://makalahpedia.com/2981/contoh-bahan-makalah-dan-karya-ilmiah/
makalah-upaya-penanggulangan-penyalahgunaan-narkotika.html. padatanggal 17 April
2013 pukul 20.00 Wib.
17 Ibid.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17