Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
rohaniah dan jasmaniah. Ketahanan nasional merupakan resultante
kehidupan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan yang seimbang guna menciptakan the
social welfare dan the security of nation, dengan pendekatan
komprehensif terhadap “defence requirements 21 . Optimalisasi
penanggulangan penyalahgunaan narkoba diarahkan untuk
meningkatkan kualitas generasi muda agar memiliki keuletan dan
ketangguhan dalam menghadapi ancaman yang ditimbulkan dari
bahaya narkoba, serta memiliki jati diri generasi muda sebagai
generasi masa depan penerus bangsa dan negara.
8. Peraturan dan Perundangan.
a. Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997 Tentang
Psikotropika.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum dalam
mengatur penggunaan dan peredaran obat psikotropika di Indonesia
(bukan narkotika). Psikotropika merupakan bagian dari narkoba,
oleh karena itu, optimalisasi penanggulangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap obat psikotropika harus memperhatikan ketentuan
dan rambu-rambu yang ada dalam Undang-Undang ini.
b. Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 1997 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi
Indonesia untuk melakukan kerja sama internasional dalam
pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang
berskala internasional atau lintas negara. Serta menunjukan kepada
dunia bahwa Indonesia siap perang melawan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba.
21 Muladi. 2005. “Himpunan Amanat Gubernur Lemhannas Rl 2005-2006”. Jakarta:
Humas Lemhannas Rl.

