Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

          rohaniah dan jasmaniah. Ketahanan nasional merupakan resultante
          kehidupan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta
          pertahanan dan keamanan yang seimbang guna menciptakan the
          social welfare dan the security of nation, dengan pendekatan
          komprehensif terhadap “defence requirements 21 . Optimalisasi
          penanggulangan penyalahgunaan narkoba diarahkan untuk
         meningkatkan kualitas generasi muda agar memiliki keuletan dan
         ketangguhan dalam menghadapi ancaman yang ditimbulkan dari
         bahaya narkoba, serta memiliki jati diri generasi muda sebagai
         generasi masa depan penerus bangsa dan negara.

8. Peraturan dan Perundangan.

         a. Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997 Tentang
         Psikotropika.

                   Undang-Undang ini memberikan landasan hukum dalam
         mengatur penggunaan dan peredaran obat psikotropika di Indonesia
         (bukan narkotika). Psikotropika merupakan bagian dari narkoba,
         oleh karena itu, optimalisasi penanggulangan penyalahgunaan dan
         peredaran gelap obat psikotropika harus memperhatikan ketentuan
         dan rambu-rambu yang ada dalam Undang-Undang ini.

         b. Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 1997 Tentang
         Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
         Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.

                   Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi
         Indonesia untuk melakukan kerja sama internasional dalam
         pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang
         berskala internasional atau lintas negara. Serta menunjukan kepada
         dunia bahwa Indonesia siap perang melawan penyalahgunaan dan
         peredaran gelap narkoba.

21 Muladi. 2005. “Himpunan Amanat Gubernur Lemhannas Rl 2005-2006”. Jakarta:
Humas Lemhannas Rl.
   11   12   13   14   15   16   17