Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
e. Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik yang bersifat sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan terjadinya penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan menimbulkan ketergantungan10. Narkotika dibagi menjadi
tiga golongan, yaitu : Pertama, narkotika golongan I, adalah
narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Kedua, narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat
pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Ketiga, narkotika golongan III, adalah narkotika
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
f. Psikotropika.
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku11.
g. Prekursor.
Adalah zat atau bahan pemula/kimia yang dapat digunakan
dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika12.
h. Narkoba.
Adalah zat kimia baik alamiah maupun sintetis yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati
10 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 1.
11 Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
12 Peraturan Presiden Rl Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekusor.