Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Pancasila sebagai dasar Negara telah ditetapkan secara resmi
oleh para founding fathers berdasar pengajuan konsep-konsep
beberapa tokoh nasional saat itu antara lain Soekamo, Mohammad
Yamin, Kibagus Hadikusumo dan Soepomo1. Dasar Negara
merupakan fondamen yang menjadi pijakan agar mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Pancasila dalam
fungsinya sebagai dasar Negara merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur Negara republik Indonesia termasuk seluruh unsur-
unsumya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukan seperti ini merupakan dasar pijakan penyeienggaraan
Negara dan seluruh kehidupan negara republik Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah masa Orde Barn, Pancasila telah
dimaknai secara tunggal untuk melanggengkan kekuasaan, perbedaan
pandangan dengan pemerintah dan anti pemerintah akan sangat
mudah dituding sebagai pihak yang anti Pancasila. Dengan kata lain,
Pancasila telah digunakan sebagai alat pukul polrtik bagi pihak-pihak
yang berseberangan dengan pemerintah. Seiring dengan tumbangnya
rezim orde barn yang disimbolkan dengan lengsemya Soeharto
sebagai presiden Rl pada bulan Mei 1998, Pancasila pun mengalami
koreksi secara total, karena dianggap sebagai ideologi politik pada
masa rezim orde baru yang sentralistik dan keberadaan Pancasila
diera reformasi ini justru menjadi bias serta semakin tidak popular
akibat keran demokrasi yang sangat bebas dan derasnya arus
perkembangan globalisasi yang masuk pada sendi-sendi kehidupan
masyarakat Indonesia. Padahal sendi-sendi kehidupan masyarakat itu
merupakan nilai-nilai dari Pancasila yang sudah ada pada bangsa
berupa nilai-nilai luhur dari adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
1Lemhannas, modul bidang ideologi PPRAXLIX , tahun 2013.