Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
66
3) Terwujudnya sikap perilaku anggota, bawahan ataupun
masyarakat yang melaksanakan kegiatannya selatu
berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
b. Adanya sangsi hukum dalam regulasi dan kebijakan.
1) Adanya regulasi kebijakan yang jelas di setiap
lembaga instansi ataupun di masyarakat yang berlaku
tentang pemahaman implementasi nilai-nilai Pancasila serta
aturan sangsi yang jelas dan diberlakukan baik untuk
pegawai pemerintahan maupun non pemerintahan ataupun
swasta.
2) Terwujudnya kesadaran para pemimpin bangsa
apabila dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing tidak benar atau menyimpang dari nilai-nilai
Pancasila akan mendapat sangsi hukum.
3) Terwujudnya segala aktifitas masyarakat dan
pemimpin bangsa dalam kehidupan sehari-hari yang
mengedepankan aturan dan hukum yang berlaku dan tidak
mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya sehingga
berkurang demonstrasi-demonstrasi yang merusak dan
anarkhis dan perbuatan moral lain yang merugikan syarakat.
c. Pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan bangsa.
1) Terbangunnya sistem pengkaderan pemimpin bangsa
dengan melalui mekanisme dan pentahapan yang optimal,
sehingga memperoleh pemimpin bangsa yang berkualitas.
2) Meningkatnya kualitas pemimpin bangsa yang
berkarakter Pancasilais dalam wujud sikap perilaku
keteladanan yang nyata dalam melaksanakan kegiatan