Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

61

 memiliki kewenangan masing-masing (separation of power) dalam
 mewujudkan dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai
 dengan amanat Constitusi Republik Demokratika de Timor Leste.

        Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang Presiden
 Republik, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun.
 Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia jua memiliki hak veto
 undang- undang. Perdana Menteri dipilih dari pemelihan multi partai dan
 diangkat/ ditunjuk dari partai mayoritas atau sebauh koalisi mayoritas.
 Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus mengepalai
 dewan menteri atau kabinet dan dapat dilantik oleh Presiden Republik.

        Parlament Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut
 Parlamento Nasional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima
 tahun. Jumlah kursi di parlamen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah
 65. Undang- undang dasar Timor Leste di dasarkan Konstitusi Portugal.

e. Bidang Politik.
        Berbagai upaya untuk menjembatani berbagai persoalan politik antar

kedua negara kini menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan,
tidak hanya dalam rangka membangun hubungan bilateral melainkan juga
penyelesaian secara menyeluruh persoalan pengelolaan wilayah
perbatasan kedua negara. Dalam kerangka inilah, kiranya menjadi penting
dirumuskan sejauh mana kebijakan pengelolaan keamanan perbatasan
harus ditempuh pemerintah kedua negara dengan melihat kondisi faktual
yang ada secara politis, ekonomi, sosial budaya sehingga terbentuk suatu
mekanisme bilateral yang efektif,: jmaka dapat terwujud hal tersebut.
Hubungan dibidang politik yang erat antara kedua negara ditandai dengan
meningkatnya saling kunjung pejabat tinggi kedua negara. Di tingkat kepala
pemerintahan pada tahun 2011 Perdana Menteri xanana Gusmao telah
berkunjung ke jakarta pada tanggal 22 maret 2011.

       Dan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Rl, di sela- sela
pertemuan Bali Democracy Forum IV, tertanggal 8 desember 2011 dan
kemudian pada tahun 2013 Peidana Menteri kembali menghadiri forum
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10