Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

          b. Pemerintah, melaiui Kementerian Luar Negeri bersama
          Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi yang mendalam
          terhadap kinerja kerjasama sister yang dilakukan oleh Pemerintah
          Daerah dan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak
          melaksanakan perjanjian kerjasama maupun memberikan
          penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang progresif dalam mengisi
          kegiatan kerjasama sister;

          c. Pemerintah melaiui Kementerian Dalam Negeri memberikan
          syarat batas waktu bagi lembaga pelaksana mitra kerjasama untuk
          melakukan kegiatan kerjasama pada Pemerintah Daerah sebagai
          sasaran fokus geografi tidak lebih dari satu periode dengan jangka
          waktu maksimal 5 (lima) tahun;

          d. Pemerintah, melaiui Kementerian dalam Negeri
          mengusahakan penyediaan anggaran bagi Pemerintah Provinsi
          melaiui mekanisme dana dekonsentrasi untuk dapat bertindak
          sebagai wakil Pemerintah dalam melakukan koordinasi dan
          pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan
          pelaksanaan program kegiatan kerjasama luar negeri yang
          melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

          Demikian hasil penulisan Kertas Karya Perorangan (TASKAP)
tentang “OPTIMALISASI KERJASAMA LUAR NEGERI PADA ERA
OTONOMI DAERAH GUNA MENINGKATKAN KEMANDIRIAN BANGSA
DALAM RANGKA MEMPERKOKOH KETAHANAN NASIONAL” ini,
semoga dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi semua pihak dalam
menjalankan tugas pada instansi masing-masing. Hasil-hasil pemikiran
dalam TASKAP ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi terwujudnya
kemandirian bangsa yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap
ketahanan nasional yang tangguh di masa mendatang.

                                                                Jakarta, September 2013

                                                                    Ir. G U N A W A N , MA
                                                               Pembina Utama Muda (IV/C)
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16