Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
b. Pemerintah, melaiui Kementerian Luar Negeri bersama
Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi yang mendalam
terhadap kinerja kerjasama sister yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah dan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melaksanakan perjanjian kerjasama maupun memberikan
penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang progresif dalam mengisi
kegiatan kerjasama sister;
c. Pemerintah melaiui Kementerian Dalam Negeri memberikan
syarat batas waktu bagi lembaga pelaksana mitra kerjasama untuk
melakukan kegiatan kerjasama pada Pemerintah Daerah sebagai
sasaran fokus geografi tidak lebih dari satu periode dengan jangka
waktu maksimal 5 (lima) tahun;
d. Pemerintah, melaiui Kementerian dalam Negeri
mengusahakan penyediaan anggaran bagi Pemerintah Provinsi
melaiui mekanisme dana dekonsentrasi untuk dapat bertindak
sebagai wakil Pemerintah dalam melakukan koordinasi dan
pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan
pelaksanaan program kegiatan kerjasama luar negeri yang
melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian hasil penulisan Kertas Karya Perorangan (TASKAP)
tentang “OPTIMALISASI KERJASAMA LUAR NEGERI PADA ERA
OTONOMI DAERAH GUNA MENINGKATKAN KEMANDIRIAN BANGSA
DALAM RANGKA MEMPERKOKOH KETAHANAN NASIONAL” ini,
semoga dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi semua pihak dalam
menjalankan tugas pada instansi masing-masing. Hasil-hasil pemikiran
dalam TASKAP ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi terwujudnya
kemandirian bangsa yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap
ketahanan nasional yang tangguh di masa mendatang.
Jakarta, September 2013
Ir. G U N A W A N , MA
Pembina Utama Muda (IV/C)