Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah dilakukan pada bab-bab yang
terdahulu, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
a. Optimalisasi kerjasama luar negeri pada era otonomi daerah
guna meningkatkan kemandirian bangsa dalam rangka ketahanan
nasional merupakan keniscayaan akan semakin intensnya Indonesia
dalam pergaulan dunia. Intensitas pergaulan ini merupakan implikasi
dari posisi politik luar negeri Indonesia yang merupakan
pelaksanaan dari salah satu embanan nasional dalam kaitan
hubungan luar negeri. Kerjasama luar negeri sebagai salah satu
wujud hubungan luar negeri dilakukan oleh Indonesia dengan
negara-negara yang dirasakan dapat meningkatkan kemanfaatan
bagi peningkatan kemampuan pemerintah dan masyarakatnya.
Pada era otonomi daerah saat ini, kerjasama luar negeri yang
dilakukan oleh Indonesia menempatkan Pemerintah Daerah sebagai
pelaku yang mendapatkan manfaat utama dari kerjasama ini.
Kerjasama luar negeri sebagai perwujudan pelaksanaan hubungan
luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah yang tidak
diserahkan kepeada Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah
dapat melakukannya tetapi dengan sepengetahuan dan melalui
Pemerintah. Dalam semangat otonomi daerah tersebut,
pelaksanaan kerjasama luar negeri yang melibatkan Pemerintah
Daerah masih banyak ditemui persoalan. Persoalan-persoalan
tersebut dapat dipecahkan dan dapat memberikan pengaruh
terhadap kemandirian bangsa serta kokohnya ketahanan nasional.
Persoalan-persoalan tersebut adalah kurang efektifnya hasil
pelaksanaan kerjasama luar negeri, kurang kuatnya peran
diplomasi pemerintah, kurangnya pemahaman pemerintah daerah
terhadap kerjasama luar negeri, serta belum optimalnya peran
88