Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
kerjasama dengan INGO, dan kerjasama sister yang
menjadi acuan bagi fasilitasi kepada pemerintah
Daerah.
d) Pemerintah melaluji Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Luar Negeri bersama
Kementerian/Lembaga terkait menyusun peraturan
mengenai penyelenggaraan kerjasama dengan INGO.
3) Meningkatkan pembinaan dan fasilitasi kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kerjasama luar
negeri.
a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan
pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja
pelaksanaan kerjasama sister yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah;
b) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Dalam Negeri melakukan pertemuan
dengan mengundang Pemerintah Daerah yang
melakukan kerjasama sister untuk dilakukan sosialisasi
dan diberikan informasi terhadap perkembangan isu-isu
global dan regional yang perlu dipertimbangkan dalam
pelaksanaan kerjasama;
c) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Dalam Negeri memberikan “reward” dan
“punishment” atas kinerja Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan kerjasama sister;
d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
menugaskan Pemerintah Provinsi c/q Sekretariat
Daerah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang
melaksanakan kerjasama sister city.