Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

PASAL 4                                         ARTICLE 4
LEMBAGA PELAKSANA                                IMPLEMENTING AGENCY

Untuk melaksanakan MSP ini                       To implement this MoU:

(1) . KEMENDAGRI menunjuk Direktorat             (1) . The MoHA appoints the Directorate
     Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan              General of Community and Rural
      Desa, selanjutnya disebut “ DITJEN                Empowerment, hereinafter referred to as
      PMD” ; dan                                        “DITJEN PMD”; and

(2) . OISCA Internasional menunjuk Kantor        (2) . OISCA International appoints OISCA
      Perwakilan OISCA Internasional untuk             International Representative Office for
      Indonesia, selanjutnya disebut “ OISCA” .         Indonesia, hereinafter referred to as
                                                       “OISCA”.

         PASAL 5                                         ARTICLE 5
ARAHAN PROGRAM                                   PROGRAM DIRECTION

(1) . Mekanisme Kerjasama dalam MSP ini          (1) . The mechanism of cooperation under this
     diatur dalam Arahan Program yang                  MoU is stipulated in the Program Direction
     merupakan lampiran dan bagian yang                as an Annex which constitutes an integral
     tidak terpisahkan dari MSP ini.                    part of this MOU.

(2) - Arahan Program memuat fokus program,       (2) . Program Direction contains program focus,
     ruang lingkup program, manajemen
      program, pembiayaan program, lokasi        program scope, program management,
      pelaksanaan program, mekanisme
      pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi,      program funding, the locations for program
      pelaporan dan publikasi serta penutup.
                                                 implementation,         mechanisms  of

                                                 implementation, monitoring and evaluation,

                                                 reporting and publications, as well as

                                                 conclusions.

(3) . Semua program yang akan dilaksanakan       (3) . All programs to be implemented in this
      dalam kerangka kerjasama ini wajib               cooperation shall be in line with the national
      sejalan dengan strategi pembangunan              and regional development strategies of the
      nasional dan daerah.                             Government of Indonesia.

(4) . Perincian setiap program atau proyek       (4) . Details of programs or projects are set out
      diatur dalam Rencana Induk Kegiatan              in a Master Plan (Three-Year Plan) and in
      (Rencana Tiga Tahun) dan Rencana                 Annual Working Plans.
      Kegiatan Tahunan (RKT).

          PASAL 6                                        ARTICLE 6
RENCANA KEGIATAN                                 PLAN OF OPERATION

(1). OISCA wajib  menyusun  dan                  (1). OISCA shall prepare and submit a Master
                                                       Plan containing overall three-year
menyampaikan Rencana Induk Kegiatan                    programs to MoHA through DITJEN PMD
                                                       for approval.
yang berisi keseluruhan program selama

tiga tahun kepada KEMENDAGRI melalui

DITJEN PMD untuk mendapat

persetujuan.

(2) . Dengan difasilitasi DITJEN PMD, OISCA (2). OISCA facilitated by the DITJEN PMD,

wajib berkonsultasi dengan Pemerintah            shall consult with respective Local

                                                                                     3
   10   11   12   13   14   15   16