Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
PASAL 4 ARTICLE 4
LEMBAGA PELAKSANA IMPLEMENTING AGENCY
Untuk melaksanakan MSP ini To implement this MoU:
(1) . KEMENDAGRI menunjuk Direktorat (1) . The MoHA appoints the Directorate
Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan General of Community and Rural
Desa, selanjutnya disebut “ DITJEN Empowerment, hereinafter referred to as
PMD” ; dan “DITJEN PMD”; and
(2) . OISCA Internasional menunjuk Kantor (2) . OISCA International appoints OISCA
Perwakilan OISCA Internasional untuk International Representative Office for
Indonesia, selanjutnya disebut “ OISCA” . Indonesia, hereinafter referred to as
“OISCA”.
PASAL 5 ARTICLE 5
ARAHAN PROGRAM PROGRAM DIRECTION
(1) . Mekanisme Kerjasama dalam MSP ini (1) . The mechanism of cooperation under this
diatur dalam Arahan Program yang MoU is stipulated in the Program Direction
merupakan lampiran dan bagian yang as an Annex which constitutes an integral
tidak terpisahkan dari MSP ini. part of this MOU.
(2) - Arahan Program memuat fokus program, (2) . Program Direction contains program focus,
ruang lingkup program, manajemen
program, pembiayaan program, lokasi program scope, program management,
pelaksanaan program, mekanisme
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, program funding, the locations for program
pelaporan dan publikasi serta penutup.
implementation, mechanisms of
implementation, monitoring and evaluation,
reporting and publications, as well as
conclusions.
(3) . Semua program yang akan dilaksanakan (3) . All programs to be implemented in this
dalam kerangka kerjasama ini wajib cooperation shall be in line with the national
sejalan dengan strategi pembangunan and regional development strategies of the
nasional dan daerah. Government of Indonesia.
(4) . Perincian setiap program atau proyek (4) . Details of programs or projects are set out
diatur dalam Rencana Induk Kegiatan in a Master Plan (Three-Year Plan) and in
(Rencana Tiga Tahun) dan Rencana Annual Working Plans.
Kegiatan Tahunan (RKT).
PASAL 6 ARTICLE 6
RENCANA KEGIATAN PLAN OF OPERATION
(1). OISCA wajib menyusun dan (1). OISCA shall prepare and submit a Master
Plan containing overall three-year
menyampaikan Rencana Induk Kegiatan programs to MoHA through DITJEN PMD
for approval.
yang berisi keseluruhan program selama
tiga tahun kepada KEMENDAGRI melalui
DITJEN PMD untuk mendapat
persetujuan.
(2) . Dengan difasilitasi DITJEN PMD, OISCA (2). OISCA facilitated by the DITJEN PMD,
wajib berkonsultasi dengan Pemerintah shall consult with respective Local
3